Wujud Nyata Polresta Banyuwangi Kawal Sidang Tipiring Hasil Operasi Miras Ilegal

Wujud Nyata Polresta Banyuwangi Kawal Sidang Tipiring Hasil Operasi Miras Ilegal

Wujud Nyata Polresta Banyuwangi Kawal Sidang Tipiring Hasil Operasi Miras Ilegal

BANYUWANGI - Polsek Tegalsari melaksanakan giat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (14/1/2025). 


Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Minuman Keras (Miras) Ilegal yang digelar dalam rangka menjaga situasi kondusif di wilayah Kecamatan Tegalsari.


Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dihadiri oleh petugas penyidik Bripka Heris Dwi P., saksi Aipda Abet Mego dan Briptu Andi Suprayogi, serta hakim tunggal I Made Trisna Jaya Susila, S.H., M.Hum. 


Dua pelaku, BAS dan TY, hadir sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H melalui Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rudy, S.H., mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menegakkan aturan daerah terkait peredaran minuman keras ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.


“Hasil sidang memutuskan terdakwa BAS  bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000, subsider 7 hari kurungan, serta biaya sidang Rp5.000. Sementara terdakwa TY didenda Rp100.000, subsider 5 hari kurungan, dengan biaya sidang Rp5.000,” jelas AKP Achmad Rudy.


"Lebih lanjut dikatakan bahwa kedua terdakwa  tersebut telah melangar pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020," terangnya.


Kapolsek Purwoharjo AKP Edi Wahono,S.H menjelaskan juga kawal sidang Tipiring atas terdakwa OF alamat Dsn Curah pecak, Desa Purwoharjo Kecamatan Purwoharjo dengan dijatuhi  hukuman denda Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) subsider 5 hari kurungan dan biaya denda Rp 5000,- (lima ribu rupiah). 


"Terdakwa OF telah melanggar  pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020," bebernya.


Barang bukti berupa minuman keras ilegal dinyatakan disita dan dimusnahkan sesuai ketetapan hakim.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.


Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT