
Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Dugaan Judi Sabung Ayam, Arena dibongkar
Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Dugaan Judi Sabung Ayam, Arena dibongkar
BANYUWANGI– Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam di wilayah Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Minggu (21/12/2025).
Kegiatan penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Singojuruh yang dipimpin langsung Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H. yang diwakili Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy menjelaskan, petugas bergerak ke lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Namun, saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan aktivitas perjudian.
“Setibanya di lokasi, kami tidak mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam. Namun, ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian,” jelasnya
Sebagai langkah antisipasi dan bentuk peringatan, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam, berupa kurungan ayam, terpal, dan karpet, dengan cara dibakar di lokasi.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat praktik perjudian serta menindaklanjuti komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
“Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan tidak mentolerir segala bentuk praktik perjudian. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.