Polresta Banyuwangi Tangani Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Polresta Banyuwangi Tangani Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Polresta Banyuwangi Tangani Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi.(6/2/2026)


Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi Iptu Didik Haryono,S.H.  menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.


“Dari hasil penyelidikan awal, kami telah mengidentifikasi lima orang terduga pelaku yang terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Saat ini dua orang telah berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Wakasat Reskrim.


Para terduga pelaku diketahui merupakan anak jalanan (anak punk) yang berasal dari luar Banyuwangi dan sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Bali. Mereka bergerombol sekitar 18 orang, dan hampir seluruhnya telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.


Kronologi sementara, kejadian bermula saat para pelaku berkumpul dan mengamen di sekitar rumah korban, termasuk menghentikan kendaraan di depan rumah korban sehingga menimbulkan kebisingan. Merasa terganggu, korban kemudian keluar rumah untuk menegur para pelaku. Teguran tersebut berujung cekcok mulut hingga memicu emosi para pelaku dan berakhir dengan pengeroyokan terhadap korban.


Dalam peristiwa tersebut, pelaku melakukan pemukulan menggunakan alat berupa gitar serta tangan kosong, yang mengakibatkan korban mengalami luka fatal di bagian kepala.” tegasnya.


Barang bukti yang telah diamankan antara lain gitar yang digunakan untuk melakukan pemukulan serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.


Dari para terduga pelaku yang diamankan, satu orang diketahui masih di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP Baru dan Pasal 466 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk para terduga pelaku dan pihak keluarga korban.


Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Polresta Banyuwangi akan meningkatkan patroli rutin, bersinergi dengan polsek jajaran untuk membubarkan kelompok pemuda yang bergerombol dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.


“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Banyuwangi tetap aman dan kondusif,” pungkas Wakasat Reskrim.(*)A

LINK TERKAIT